Struktur organisasi HPGW berdasarkan atas SK Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB No. 75/IT3.F5/OT/2022 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Direktur Eksekutif HPGW Periode 2021-2025 Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB dan SK Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB No: 16/IT3.F5/OT/2021 tentang Pengangkatan Direktur dan Penetapan Struktur Organisasi Badan Pelaksana Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW) periode 2021-2025 Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB.

Struktur organisasi Hutan Pendidikan Gunung Walat

Gambar 1. Struktur organisasi Hutan Pendidikan Gunung Walat periode 2021 – 2025

Badan Pengurus (BP) HPGW yaitu:

  1. Dr. Ir. Rinekso Soekmadi, M.Sc.F (Ketua)
  2. Prof. Dr. Ir. Wasrin Syafii, M.Agr
  3. Prof. Dr. Ir. Bramasto Nugroho, MS
  4. Dr. Ir. Omo Rusdiana, M.Sc.F.Trop
  5. Ketua Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB (Ex Officio)

Tugas Pokok Badan Pengurus:

  • Memandu penyelenggaraan pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor berdasarkan pada Garis-Garis Besar Kebijakan Pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat yang ditetapkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB.

Fungsi Pokok Badan Pengurus:

  1. Menyusun kelengkapan organisasi pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, termasuk memilih Direktur Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor untuk ditetapkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor.
  2. Mengesahkan rencana strategis (Strategic Plan) dan Rencana Pengelolaan (Management Plan) Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor yang diusulkan oleh BE-HPGW berdasarkan pada Garis-Garis Besar Kebijakan Pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat.
  3. Mengarahkan penyusunan dokumen rencana pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Walat untuk diajukan dan disahkan oleh Direktorat teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  4. Membina BE-HPGW dalam upaya peningkatan kinerja kegiatan dan keuangan pengelolaan HPGW.
  5. Membangun jejaring kerja internal maupun eksternal bagi peningkatan kinerja pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor.
  6. Memonitor dan mengevaluasi kinerja Badan Pelaksana dalam pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor.

Badan Pelaksana HPGW yaitu:

  1. Lufthi Rusniarsyah, SP, M.Si (Direktur Eksekutif)
  2. Ir. Agus Budi Wibowo (Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan)
  3. Dr. Ir. Iin Ichwandi, M.Sc.F (Direktur Pemanfaatan Hasil Hutan dan Pelayanan Jasa)

DESKRIPSI TUGAS

Board of Director terdiri dari :

1. Direktur Eksekutif

a. Menetapkan struktur Badan Pelaksana Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW) dan mengusulkannya untuk ditetapkan melalui Keputusan Dekan.
b. Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menetapkan kebijakan, strategi dan memimpin pelaksanaan pengelolaan HPGW sehari-hari.
d. Menetapkan dan mengatur pelaksanaan program dan kegiatan HPGW untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan HPGW.

2. Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Pengembangan

a. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan hutan lestari.
b. Merencanakan program pembinaan hutan dan lingkungan.
c. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi program pengembangan sebagai wadah implementasi ilmu kehutanan.
d. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi program pembinaan hutan dan lingkungan.
e. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi sumberdaya dan peralatan/perlengkapan pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan.
f. Membangun program pembinaan dan pengabdian kepada masyarakat.
g. Membangun program pemutakhiran dan penyajian data dan layanan informasi.
h. Membangun media promosi
i. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan yang telah ditetapkan.
j. Membantu Direktur Eksekutif dalam pelaksanaan pengelolaan dan pencapaian fungsi HPGW sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Direktur Pemanfaatan Hasil Hutan dan Pelayanan Jasa

a. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan program pemanfaatan hasil hutan dan pelayanan jasa.
b. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan kegiatan usaha HPGW melalui Koperasi Gema Wana Sejahtera.
c. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi operasional pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ( limbah pengelolaan ).
d. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi operasional kegiatan usaha & kemitraan.
e. Membangun program jasa lingkungan dan wisata pendidikan.
f. Membangun jejaring dengan pihak luar terkait pemanfaatan hasil hutan dan pelayanan jasa.
g. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana pemanfaatan hasil hutan dan pelayanan jasa yang telah ditetapkan.
h. Membantu Direktur Eksekutif dalam pelaksanaan pengelolaan dan pencapaian fungsi HPGW sesuai dengan bidang tugasnya.

Tenaga Ahli Fungsional (Add Hoc)

Satuan tugas kepakaran yang diperlukan bantuannya dalam pengelolaan hutan dan lingkungan serta fasilitasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang kepakarannya.

a. Mengkoordinir perencanaan dan pelaksanaan program pelayanan penelitian, pendidikan dan pelatihan.
b. Merencanakan mekanisme fasilitasi penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi para pengguna HPGW.
c. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi penelitian, penerapan teknologi dan inovasi pemanfaatan dan pengembangan pengelolaan dan pengolahan hasil hutan non kayu (getah).
d. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi sumberdaya dan peralatan/perlengkapan pelayanan penelitian, pendidikan dan pelatihan.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rencana pelayanan penelitian, pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.