Hutan Pendidikan Gunung Walat (HPGW) menjadi laboratorium lapangan yang semakin meningkat pemanfaatannya, baik oleh civitas akademika IPB sendiri maupun oleh berbagai pihak, mulai dari pelajar, mahasiswa dalam dan luar negeri, karyawan instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat umum. Meningkatnya pemanfaatan kawasan HPGW tidak terlepas dari upaya pengelolaan yang dilakukan oleh Fakultas Kehutanan IPB sejak diberi mandat pengelolaan pada tahun 1968 sampai dengan saat ini. Dinamika dan pasang surut pengelolaan terjadi dalam kurun waktu pengelolaan tersebut sejalan dengan proses pembangunannya dan perkembangan teknologi dan inovasi yang digunakan dalam pengelolaan.

Mengacu pada sejarahnya, pengelolaan Hutan Pendidikan berawal pada tahun 1959, ketika Fakultas Kehutanan IPB masih merupakan Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Indonesia. Pada tahun 1959 dibangun Hutan Percobaan di Darmaga seluas 50 Ha, yang diikuti dengan pembangunan Kampus Kehutanan di Darmaga. Fakultas Kehutanan idealnya dikelilingi oleh hutan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, terutama dalam kerangka lebih memahami model pengelolaan hutan lestari di lapangan. Hutan percobaan seluas 50 Ha tersebut kurang mencukupi, sehingga pada tahun 1960 mulai membangun Hutan Pendidikan di Pasir Madang, seluas 500 Ha. Namun, setelah ditanam seluas 50 Ha, lahan tersebut diambil alih oleh PT Tjengkeh Indonesia.

Pada tahun 1963 berdiri Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, bersamaan dengan berdirinya Institut Pertanian Bogor, sebagai wujud pengembangan pendidikan tinggi pertanian Universitas Indonesia, menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Pertanian yang mandiri. Menyadari pentingnya keberadaan hutan pendidikan bagi keberhasilan pendidikan kehutanan, pada tahun 1967 IPB melakukan penjajakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian untuk mengusahakan kawasan hutan Gunung Walat menjadi Hutan Pendidikan. Sebagai hasil dan usaha tersebut, pada tahun 1968 kawasan hutan Gunung Walat mulai dibina dan dikelola oleh Fakultas Kehutanan IPB.

Dasar legalitas formal pengelolaan HPGW yang menempati kawasan hutan negara berkembang sesuai dengan situasi pemerintahan yang terjadi. Adapun kronologi legalitas pengelolaan HPGW dapat diuraikan sebagai berikut:

    • Tahun 1969 diterbitkan Surat Keputusan KepalaJawatan Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 7041/IV/2/69 tertanggal 14 Oktober 1969 yang menyatakan bahwa Hutan Gunung Walat seluas 359 Ha ditunjuk sebagai Hutan Pendidikan yang pengelolaannya diserahkan kepada Fakultas Kehutanan IPB.
    • Tahun 1973 diterbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kehutanan No. 291/DS/1973 tanggal 24 Januari 1973 tentang Pengelolaan Hutan Pendidikan Gunung Walat. Kemudian, pada tanggal 9 Februari dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Hutan Pendidikan Gunung Walat oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat dan Rektor IPB. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 008/Kpts/DJ/I/1973 maka kemudian IPB mendapat hak pakai atas Hutan Pendidikan Gunung Walat. Sejak itu, secara struktural, HPGW berada di bawah Unit Kebun Percobaan dalam jangka waktu 20 tahun (Fahutan IPB, 2001).
    • Tahun 1992 Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No. 687/Kpts-II/1992 tanggal 24 Januari 1993 tentang Penunjukan Komplek Hutan Gunung Walat di Daerah Tingkat II Sukabumi Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat seluas 359 Ha menjadi Hutan Pendidikan. Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Walat seluas ± 359 Ha sebagai Hutan Pendidikan dilaksanakan bersama antara Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan Pusat Pendidikan Latihan Kehutanan/Balai Latihan Kehutanan (BLK) Bogor.
    • Pada tahun 2005, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan No.188/Menhut-II/2005 tertanggal 8 Juli 2005 tentang Penunjukan dan Penetapan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kompleks Hutan Pendidikan Gunung Walat seluas 359 ha sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Latihan untuk jangka waktu 20 tahun yang pengelolaannya diserahkan kepada Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor.
    • Pada tahun 2009 HPGW ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut No. 188/Menhut-II/2005 Jo SK Menhut No. 702/Menhut-II/2009 sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai Hutan Pendidikan dan Pelatihan yang pengelolaannya diserahkan kepada Fakultas Kehutanan IPB.